|
Jumat, 21 Agustus 2009 03:05:09
Tak hanya itu, Karmadi sebagai caleg terpilih yang dilantik akan dilaporkan ke Polda Bengkulu karena dianggap melakukan tindak pidana, membawa nama lembaga PAN, padahal telah dipecat secara resmi dari partai.
Rencana laporan tersebut disampaikan langsung Ketua DPD PAN Mukomuko, Ir. Wismen A Razak di sekretariat DPD PAN Kota Bengkulu, sore kemarin. Namun sebelumnya, Wismen, bersama Sekretaris DPD PAN MM, Musfar Rusli dan pengurus PAN Provinsi lainnya, diantaranya Helmi Hasan akan berkonsultasi lebih dulu ke DPP PAN Pusat guna meminta petunjuk. “Besok (hari ini, Red) rencananya kita berangkat ke Jakarta,” kata Wismen.
Wismen mengaku tidak mengerti dengan sikap KPU yang tetap menetapkan Karmadi sebagai caleg terpilih. Padahal KPU Provinsi sudah mengingatkan KPUD MM agar membatalkan pelantikan Karmadi. Namun KPUD MM tetap nekat melanggar aturan dengan merekomendasi pelantikan Karmadi. ‘’Pelantikan itu cacat hukum dan harus dibatalkan demi hukum,” tegas Wismen.
Kata dia, jauh-jauh hari PAN telah mengirimkan sejumlah surat dan bukti pada KPUD MM yang menerangkan Karmadi tidak lagi layak ditetapkan menjadi caleg terpilih. Secara kelembagaan, haknya (Karmadi, Red) sebagai anggota PAN telah dicabut.
Artinya ia juga tidak dapat ditetapkan sebagai caleg terpilih, sebagaimana termuat dalam UU Nomor 10 Tahun 2008 pasal 218 ayat 1 point (c), dari hasil pleno Provinsipun memerintahkan agar Karmadi harus segera diganti.
Hasil verifikasi KPUD MM terhadap SK DPW PAN Nomor PAN/AKpts/K-S/105/V/2009 pun dinyatakan sah. ‘’Jadi apa dasar KPUD MM tetap ngotot dengan ketetapannya. Saya yakin hal ini akan menjadi polemik lebih besar. Nanti ia akan berhimpun dalam fraksi apa, sedangkan di PAN ia telah diberhentikan. Ini kan aneh,” protesnya.
Menanggapi sikap ngotot KPUD MM tersebut, Wismen akan menyelesaikannya melalui jalur hukum. “Kami akan membawa kasus ini ke jalur hukum, jadi ada beberapa lembaga yang akan kami tuntut, yakni gubernur, KPUD MM, Sekwan dan Pemda MM,” ujarnya.
Meskipun Gubernur adalah korban dari kerja KPUD MM, tapi bagaimanapun Gubernur akan tetap digugat karena telah mengeluarkan SK penetapan caleg terpilih. Wismen juga berencana akan melaporkan Karmadi. “Kami akan melaporkan Karmadi secara pidana karena telah berani membawa lembaga PAN, padahal ia telah diberhentikan,” terangnya.
Sementara itu, Ketua DPW PAN Provinsi Bengkulu, Patrice Rio Capella mengatakan, pihaknya masih akan mengkaji klausul KPUD MM menetapkan Karmadi. “Setelah itu, baru akan kita laporkan mereka,” tegas Rio.
Sikap KPU Mukomuko yang seolah tutup mata bahkan terkesan mendukung pelantikan anggota DPRD setempat, menuai reaksi keras dari KPU provinsi. Bukan hanya karena mengabaikan instruksi KPU Provinsi selaku institusi setingkat di atasnya, namun juga sudah mengangkangi aturan.
Karena itu, KPU Provinsi akan mengeluarkan suarat peringatan (SP) 1 kepada KPUD MM. Ketua KPU Provinsi Bengkulu Dunan Herawan, S.Sos menilai KPU MM telah melakukan kesalahan besar. Soalnya saat mereka konsultasi ke KPU Provinsi, sudah diingatkan bahwa KPUD MM harus membatalkan pelantikan Karmadi. Namun tetap melantik Karmadi. ‘’Mereka kita beri teguran keras,’’tegasnya.
Untuk membatalkan pelantikan Karmadi, KPU MM sebenarnya bisa berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten. Faktanya, saat rapat internal KPU provinsi dan KPU Mukomuko di sekretariat KPU provinsi Rabu (19/8) lalu, Okti Fitriani, SPd - anggota KPU provinsi sudah menawarkan agar KPU Mukomuko membuat surat hari itu juga ke Pemkab Mukomuko sebelum jam kantor berakhir.
Termasuk berkoordinasi dengan sekretariat DPRD Mukomuko untuk menunda pengambilan sumpah. Kenyataannya, saran KPU provinsi tak digubris. “Secara organisasi, kami menilai tidak ada upaya KPU Mukomuko untuk melaksanakan aturan agar tidak ada pengambilan sumpah Karmadi sebagai Caleg. Inilah yang mendasari KPU provinsi untuk melayangkan surat teguran keras pertama. Suratnya sedang kita konsep dan rencananya akan dikirimkan besok (hari in),” terang Dunan.
KPU Provinsi, Siapkan Surat Teguran
KPU Mukomuko Dinilai Nakal & Langgar Aturan BENGKULU – Sikap KPU Mukomuko yang seolah tutup mata bahkan terkesan mendukung pelantikan anggota DPRD setempat, menuai reaksi keras dari KPU provinsi. Tidak hanya karena mengabaikan instruksi KPU provinsi selaku institusi setingkat diatasnya namun juga sudah mengangkangi aturan. Tak heran bila akibat kenakalan tersebut, KPU provinsi akan mengeluarkan surat teguran keras kepada KPU Mukomuko. Surat tersebut rencananya akan disampaikan hari ini.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu Dunan Herawan, S.Sos menjelaskan, tidak ada alasan untuk melakukan pelantikan anggota DPRD Mukomuko melenceng dari ketentuan. Untuk mengatasi hal ini, sebenarnya KPU Mukomuko bisa berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten.
Faktanya, saat rapat internal KPU provinsi dan KPU Mukomuko di sekretariat KPU provinsi Rabu (19/8) lalu, Okti Fitriani, SPd - anggota KPU provinsi yang juga koordinator divisi informasi, sosialisasi dan pendidikan pemilih sudah menawarkan agar KPU Mukomuko membuat surat dan melayangkannya hari itu juga ke Pemkab Mukomuko sebelum jam kantor berakhir. Termasuk berkoordinasi dengan sekretariat DPRD Mukomuko untuk menunda pengambilan sumpah. Kenyataannya, saran KPU provinsi tak digubris.
Tidak hanya itu, keputusan KPU provinsi agar KPU Mukomuko berkoordinasi dengan Pemkab setempat agar tidak melantik dan mengambil sumpah Caleg atas nama Karmadi, tidak dilaksanakan. “Secara organisasi, kami tidak melihat adanya upaya KPU Mukomuko untuk menunaikan aturan agar tidak ada pengambilan sumpah dan menegakkan instruksi untuk tidak merekomendasikan Karmadi sebagai Caleg. Inilah yang mendasari KPU provinsi untuk melayangkan surat teguran keras pertama. Suratnya sedang kita konsep dan rencananya akan dikirimkan besok (hari in),” terang Dunan.
Okti menegaskan, persoalan keberatan yang disampaikan Karmadi, bukanlah urusan KPU Mukomuko. Pasalnya, urusan tersebut adalah antara Karmadi dengan internal PAN. Termasuk ancaman gugatan yang dihembuskan Karmadi.
“Pengurus PAN ditingkat kabupaten dan provinsi telah mengeluarkan Karmadi dari keanggotaannya di PAN,” beber Okti. Termasuk SK DPP PAN No PAN/A/Kpts/KU-SJ/005/I/2009 tentang kode etik kampanye calon DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dari PAN. Dimana Karmadi yang sudah diberhentikan dari PAN diusulkan untuk diganti dengan Wismen A Razak sebagai anggota DPRD Mukomuko periode 2009 – 2014.
Terkait tidak patuhnya KPU Mukomuko terhadap arahan yang disampaikan, Dunan mengaku akan mensikapinya sesuai aturan organisasi. Dugaan sementara, KPU Mukomuko telah menentang aturan lembaga. Pertanyaan yang mencuat adalah, mengapa KPU Mukomuko terkesan begitu ‘ngotot’ untuk mengusulkan orang yang tidak lagi mengantongi keterwakilan partai untuk duduk di legislatif.
Ada apa? “Persoalan ini akan kita kupas dalam evaluasi setiap anggota KPU kabupaten/kota yang akan dirancang sekitar September nanti. Tidak tertutup kemungkinan, rapat akan merekomendasikan agar dewan kehormatan KPU provinsi segera di-SK kan. Kalau ini terjadi dan DK KPU provinsi mendapati adanya pengingkaran aturan dan pelanggaran, bisa jadi akan dilakukan pergantian anggota KPU Mukomuko,” beber Dunan.(beb)
Sementara itu, pihak yang terkait pelantikan ini, secara kompak melakukan aksi tutup mulut. Terbukti, saat RB ingin konfirmasi dengan Sekwan, Ramdani, SE, yang bersangkutan tidak bisa diwawancarai.
Begitu juga dengan Ketua KPUD Mukomuko Nasir Ahmad, S.Pi, M.Si, menolak diwawancara. Bahkan beberapa anggota KPUD Mukomuko juga menolak dikonfirmasi. ‘’Maaf ya, kami belum bisa komentar dalam persoalan ini. Kami tidak ingin berpolemik,’’ elak Ketua KPUD MM, Nasir Ahmad. (beb/civ)
|