Rabu, 17 Maret 2010
KPU abaikan keputusan MA
Ditulis Oleh admin   
Selasa, 01 September 2009 01:51 WIB

JAKARTA: Setelah melakukan pembahasan secara tertutup, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan menggunakan peraturan KPU No 15/ 2009 untuk menetapkan calon terpilih yang berhak menduduki kursi hasil penghitungan tahap ketiga.

“Jadi sesuai dengan pasal 25 peraturan KPU 15/2009 ayat (1) huruf b dan c,” kata Ketua KPU Abdul Hafi z Anshary, di Jakarta, Jumat, yang ditemui di sela-sela rapat pleno KPU bersama dengan Bawaslu dan perwakilan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan demikian KPU dalam penetapan kursi ini mengabaikan keputusan Mahkahmah Agung (MA) yang membatalkan aturan tersebut. Sesuai dengan peraturan KPU, setelah ditetapkan bilangan pembagi pemilih (BPP) provinsi, maka ditetapkan partai yang berhasil memenuhi BPP. Parpol yang lolos BPP dan memiliki sisa suara terbanyak dibandingkan dengan parpol dan daerah pemilihan (Dapil) lainnya, berhak mendapatkan kursi.

Selanjutnya, kursi tersebut diberikan pada calon anggota legislatif (Caleg) yang mendapatkan suara terbanyak di dapil dimana partai tersebut berhasil mendapatkan kursi. Dalam rapat pembahasan yang berlangsung kemarin KPU juga melakukan konsulutasi via telepon dengan Wakil Ketua Mahkahmah Konstitusi (MK) Mukhtie Fajar. “Tadi sudah ditelepon. Ya Pak Mukhtie Fajar,” katanya menjawab pertanyaan tentang identitas Hakim MK yang dihubungi.

Sementara itu, proses penghitungan alokasi kursi tahap ketiga sampai tadi malam masih berlangsung. Penghitungan terpaksa dihentikan sementara untuk melaksanakan salat taraweh. Dalam penghitungan tahap III ini terdapat 40 kursi DPR di 31 daerah pemilihan yang akan dihitung. “Pleno belum selesai. KPU hari ini tengah pleno, kita hanya break untuk salat. Tinggal 20 kursi lagi,” kata Andi Nurpati, salah satu anggota KPU.
Oleh Amiruddin Zuhri
HARIAN JOGJA