|
Minggu, 23 Agustus 2009 BANDAR LAMPUNG (Lampost): Peluang jual-beli kursi DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat dan Kabupaten Mesuji terjadi akibat intransparansi dalam rekapitulasi suara TPS (formulir C-1) pada pemilu legislatif di Tulangbawang.
Saat ini, praktis hanya KPU Tulangbawang yang menyimpan formulir C-1 semua TPS di Tulangbawang. Partai politik (parpol) dan panitia pengawas pemilu (panwaslu) juga memiliki salinannya, tetapi hanya rekapitulasi untuk sebagian TPS.
Padahal, formulir C-1 merupakan bukti autentik bagi parpol jika ada perbedaan dalam penghitungan suara. Data-data pada formulir itu pula menjadi basis untuk menetapkan kursi parpol di DPRD Tulangbawang dan kabupaten pemekarannya (Tulangbawang Barat dan Mesuji).
Kabupaten Mesuji pada pemilu legislatif 2009 adalah DP VI untuk DPRD Tulangbawang. DP VI yang meliputi tujuh kecamatan (Simpang Pematang, Tanjung Raya, Way Serdang, Mesuji, Mesuji Timur, Rawajitu Utara, dan Panca Jaya) memperebutkan 10 kursi. Setelah pisah dari Tulangbawang, Mesuji akan memiliki DPRD sendiri (25 orang).
Sedangkan Tulangbawang Barat diambil dari DP IV dan DP V Tulangbawang. DP IV meliputi empat kecamatan, yakni Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Udik, Tumijajar, dan Pagar Dewa, sedangkan DP V terdiri dari empat kecamatan yaitu Lambu Kibang, Gunung Terang, Gunung Agung, dan Way Kenanga. DPRD Tulangbawang Barat nantinya memiliki 30 anggota Dewan.
Ketua DPC PDI-P Tulangbawang A.A. Syopandi, Sabtu (22-8), mengatakan pengisian anggota DPRD di Mesuji dan Tulangbawang Barat harus transparan. "Kami punya formulir C-1, tapi tidak semuanya. Karena itu, KPU harus membuka seluruh formulir C-1 sebelum dilakukan penghitungan dan penetapan kursi," kata dia.
Dari data perolehan suara pada pemilu legislatif lalu, kata Syofandi, PDI-P bisa mendapat tiga kursi di Kabupaten Mesuji dan lima kursi di Tulangbawang Barat.
Senada dengan Syofandi, Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) Khamamik juga meminta KPU transparan. "Kami tidak bisa dapat seluruh formulir C-1 dari 15 kecamatan. Karena itu, pengisian anggota DPRD Mesuji dan Tulangbawang Barat nanti harus kami awasi ketat," ujar Khamamik.
Sementara itu, Golkar dan Partai Demokrat memilih sikap menunggu. "Kami menunggu aturan KPU saja," kata Ketua DPD Partai Golkar Mesuji, Candra Lela. Pada pemilu lalu, Golkar mendapat dua kursi di DP VI. "Kami punya formulir C-1 lengkap. Hitungan kasar, di Mesuji kami dapat empat kursi dan Tulangbawang Barat empat kursi. Tetapi itu kan belum final karena KPU belum menetapkan DP dan BPP-nya (bilangan pembagi pemilih, red)" kata Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung Fajrun Najah Ahmad.
Selain KPU, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lampung juga menyimpan arsip formulir C-1. "Persoalannya, kami tidak berwenang mengawasi penetapan kursi legislatif di kabupaten pemekaran," kata Ketua Panwaslu Lampung Desmy Putra Jayasinga.
Menurut dia, tugas Panwaslu hanya sampai anggota legislatif dilantik. Setelah itu Panwaslu bubar. "Kalau butuh data pembanding C-1, kami akan berikan," kata Desmy.
Kerawanan Lain
Penetapan daerah pemilihan (DP) untuk Tulangbawang Barat dan Mesuji juga rawan diselewengkan. DP tersebut diusulkan KPU Tulangbawang untuk ditetapkan KPU Pusat.
Masalahnya, hingga saat ini, KPU Tulangbawang belum menetapkan DP untuk DPRD Tulangbawang Barat dan Mesuji. Kondisi itu membuka peluang bagi terjadinya jual-beli kursi Dewan. "KPU bisa mengatur calon A masuk DP tertentu agar bisa dapat kursi. Itu mudah dilakukan karena KPU menyimpan blangko formulir C-1," ujar seorang petinggi parpol.
Untuk Kabupaten Mesuji, 10 kursi diisi anggota DPRD Tulangbawang yang terpilih pada pemilu lalu. Sisanya (15 kursi) dipilih dari hasil perolehan suara parpol di tujuh kecamatan (DP VI Tulangbawang).
Kerawanan jual-beli kursi juga masih terjadi setelah DPRD Tulangbawang Barat dan Mesuji ditetapkan. Peluang muncul karena sebagian kursi DPRD Tulangbawang lowong. Lagi-lagi pemegang otoritas dalam menetapkan calon penggantinya adalah KPU Tulangbawang. n KIS/X-2
|